Komisi II Tegaskan Belum Ada Pembahasan Wacana Pilkada Lewat DPRD

13-10-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Foto: Geraldi/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan wacana pilkada dikembalikan melalui DPRD. Pihaknya tengah fokus mengawasi dan konsultasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada tahapan Pemilu yang akan berlangsung.

 

"Wacana terkait Pilkada, belum ada pembahasan. Sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan Undang-Undang yang tidak direvisi, yakni UU Pilkada nomor 10 tahun 2016," ungkap Saan kepada wartawan, Rabu kemarin (11/10/2022).

 

Ditambahkannya, jika ada kelemahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, lebih baik dilakukan perbaikan, bukan malah mengembalikan pilkada lewat DPRD. Sebaliknya jika kembali kepada mekanisme tersebut, menurut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini hal itu merupakan sebuah kemunduran. "Menurut saya apabila pilkada langsung ini dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali kita mundur ke masa lalu," tambahnya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Politisi dari Daerah pemilihan Sumatera Utara III ini juga mengungkapkan bahwa sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan terkait wacana pilkada lewat DPRD. Dia menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan perintah undang-undang.

 

"Perintah Undang-Undang tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu di Komisi II," jelas Junimart. Selain itu Junimart juga menjelaskan bahwa wacana pilkada lewat DPRD tidak dapat dijadikan jaminan untuk menghindari transaksional. Dan hal itu kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang lebih mendetail untuk hal itu.

 

Sebagaimana diketahui, belakangan muncul wacana Pilkada melalui DPRD, setelah  pertemuan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD menurut Bamsoet tetap memenuhi asas demokrasi. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...